Kejagung Periksa Fiona Soal Korupsi Laptop Pendidikan

Kejagung Periksa Fiona Soal Korupsi Laptop Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, Selasa (05/08/2025).

Fiona hadir di Gedung Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.01 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kedatangan Fiona menjadi perhatian publik karena posisinya yang pernah berada di lingkaran dalam kebijakan pendidikan nasional. Saat tiba, ia hanya melempar senyum kepada awak media dan enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyampaikan secara singkat bahwa kliennya akan memberikan keterangan terkait empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

“Hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya,” ujar Indra.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook pada periode 2020 hingga 2022, yang ditujukan bagi sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Proyek tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp 9,3 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meski pengadaan dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital di dunia pendidikan, hasilnya dinilai jauh dari harapan. Menurut Kejagung, sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam perangkat tersebut ternyata sangat tergantung pada akses internet yang stabil. Ironisnya, konektivitas internet di wilayah 3T masih sangat terbatas. Akibatnya, tujuan program tidak tercapai dan negara mengalami kerugian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka yang dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek:

  1. Mulyatsyah – mantan Direktur Pendidikan SMP Kemendikbudristek.

  2. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Pendidikan Sekolah Dasar.

  3. Ibrahim Arief – konsultan teknologi dalam proyek pengadaan.

  4. Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek yang saat ini diketahui berada di luar negeri.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

Sementara itu, Jurist Tan yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik, terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Kejagung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Fiona Handayani masih berlangsung. Pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun potensi adanya penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional