JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana subsidi dalam program penyaluran beras bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Pada Selasa (29/07/2025), sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman Kejagung atas indikasi penyimpangan dalam mekanisme distribusi subsidi yang menyangkut dana publik. Mereka yang dijadwalkan hadir antara lain perwakilan dari perusahaan swasta serta instansi pemerintah yang terlibat dalam rantai distribusi beras subsidi.
“Dari enam perusahaan, untuk hari ini ada dua yang hadir. Yang pertama dari PT Sentosa Utama Lestari, sudah hadir. PT Subur Jaya Indotama, hadir. Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta.
Pemeriksaan ini berfokus pada alur penyaluran subsidi dari negara kepada penerima manfaat. Meski Anang belum membeberkan secara rinci jabatan para saksi yang diperiksa, ia menekankan bahwa inti penyelidikan berada pada akuntabilitas penggunaan dana subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita indikasi terkait subsidinya. Kan sudah ada uang negara yang keluar,” ujarnya.
Sementara itu, empat perusahaan lainnya PT Wilmar Padi Indonesia, Food Station, serta dua perusahaan lainnya belum memenuhi panggilan. Dua di antaranya telah meminta penjadwalan ulang, sementara satu perusahaan belum memberikan konfirmasi kehadiran. Kejagung pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mereka.
“Yang jelas kita pendalaman sudutnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana uang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung tidak tumpang tindih dengan yang dilakukan Satgas Pangan Polri. Bila kepolisian lebih menyoroti persoalan harga, kelangkaan, dan potensi beras oplosan, Kejagung secara khusus menyoroti aspek pengelolaan dana subsidi dan kepatuhan terhadap prosedur penyaluran.
Langkah tegas Kejagung ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem subsidi pangan nasional. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan subsidi, pemerintah berharap bisa menutup celah praktik manipulasi serta memastikan bahwa beras bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Upaya penegakan hukum ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan dana negara, khususnya yang ditujukan untuk program kesejahteraan rakyat, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. []
Diyan Febriana Citra.