Kejagung Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Ombudsman

Kejagung Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Ombudsman

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara minyak goreng.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (09/03/2026). Dalam kegiatan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan penyelidikan yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi Yeka Hendra yang berada di kawasan Cibubur.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan yang berkaitan dengan kasus minyak goreng.

Perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk seorang advokat bernama Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut Anang, penyidikan juga berkaitan dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara itu, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan para pihak.

Penyidik kini menelusuri apakah terdapat unsur yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini berakar dari perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dalam perkara tersebut, advokat Marcella Santoso telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang.

Pada 2025, Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara tersebut dengan nilai mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang advokat lain bernama Ariyanto.

Dalam praktiknya, uang suap tersebut disalurkan melalui perantara, yakni Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wahyu disebut menjadi penghubung antara pihak perusahaan dengan seorang pejabat pengadilan.

Uang tersebut kemudian diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang tersebut diduga dibagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO.

Tiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan sehingga tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut memperoleh putusan lepas.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang telah disita dari penggeledahan di kantor Ombudsman dan rumah anggota Ombudsman RI akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi dan upaya menghalangi proses penegakan hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional