Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset mewah yang diduga berkaitan dengan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kali ini, aset yang diamankan berupa tiga bidang tanah beserta bangunan rumah mewah di kawasan elit Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan nilai properti yang disita tersebut cukup fantastis.

“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/08/2025).

Menurut data penyidik, luas keseluruhan aset itu mencapai 6.500 meter persegi, terbagi ke dalam tiga sertifikat tanah dengan rincian 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Lokasi rumah berada di nomor 9, 10, dan 11 Perumahan Rancamaya. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bogor.

Tidak hanya lahan, bangunan rumah beserta fasilitas di dalamnya turut diamankan. “Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” jelas Anang.

Sebelum menyita properti ini, tim penyidik Kejagung lebih dulu menggeledah lokasi pada Selasa (26/08/2025) dan sebelumnya juga menyita beberapa unit kendaraan mewah milik Riza.

“Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” tambah Anang.

Meski sertifikat tidak tertera atas nama Riza Chalid, Anang memastikan bahwa sumber dana pembelian berasal dari tersangka. “Uangnya berasal dari tersangka MRC,” tegasnya.

Kejagung menyatakan masih akan terus menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan Riza. “Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” kata Anang.

Diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Namun, hingga kini Kejagung belum dapat menahan Riza karena statusnya masih buron dan masuk dalam daftar cekal.

Langkah penyitaan aset mewah ini dinilai menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menutup celah penyembunyian hasil tindak pidana. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, untuk mempercepat pencarian Riza Chalid yang hingga kini keberadaannya masih misterius. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional