Kejagung Tegaskan Kabar Temuan Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak Hoaks

Kejagung Tegaskan Kabar Temuan Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak Hoaks

Bagikan:

JAKARTA – Upaya penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi pajak kembali diwarnai beredarnya informasi keliru di ruang publik. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kabar mengenai ditemukannya tumpukan uang sebesar Rp 920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat pajak merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah narasi tersebut. “Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (16/02/2026).

Bantahan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut adanya temuan uang ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah pejabat pajak yang dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Kejaksaan menilai informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik serta mencampuradukkan fakta dari perkara yang berbeda.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu menyatakan bahwa informasi mengenai penggeledahan rumah pejabat pajak yang disertai klaim temuan uang Rp 920 miliar adalah tidak benar.

“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks,” tulis unggahan akun resmi PPID Kemenkeu.

Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mencatut nama pejabat negara. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” imbau Kemenkeu dalam pernyataan tersebut.

Meski membantah kabar temuan uang Rp 920 miliar, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan suap dan permainan pajak tetap berjalan. Penyidikan menyasar dugaan keterlibatan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.

Dalam proses pengusutan perkara tersebut, penyidik Kejagung memang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan tidak pernah mengumumkan adanya penyitaan uang dalam jumlah fantastis sebagaimana yang beredar di masyarakat. Barang bukti yang disampaikan secara resmi kepada publik sejauh ini berupa satu unit mobil Toyota Alphard dan satu sepeda motor yang disita dalam penggeledahan pada November 2025.

Kejaksaan menjelaskan bahwa angka Rp 920 miliar yang ramai diperbincangkan publik sejatinya berasal dari perkara lain. Dalam kasus berbeda, Kejagung pernah menyita uang senilai Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kejaksaan menilai, pencampuran dua perkara yang berbeda tersebut menjadi pemicu utama munculnya informasi keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kejagung mengimbau publik agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan sumber berita berasal dari kanal resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional