JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menghadapi pertimbangan hukum terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terhadap tiga perkara korupsi. Terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, mantan kru TV; Adhiya Muzakki, aktivis dan ketua tim “buzzer”; serta advokat Junaedi Saibih.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari vonis tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono di Jakarta, Rabu (04/03/2026).
Riono menambahkan bahwa peluang untuk mengajukan kasasi masih terbuka. “Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ujarnya, menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum atas tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/03/2026) dini hari. Majelis hakim yang diketuai Effendi memutuskan ketiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan. Vonis ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Tian dan Adhiya dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Junaedi dituntut sepuluh tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai bahwa tindakan Tian sebagai jurnalis dalam membuat pemberitaan terkait kasus korupsi mencakup tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan impor gula tidak menunjukkan niat jahat atau perbuatan melawan hukum.
“Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, itu hanya persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana,” tegas Hakim Ketua.
Sementara itu, unggahan Adhiya di media sosial dinilai dilakukan dengan persetujuan advokat Marcella Santoso, sehingga tidak bisa dianggap sebagai tindakan dengan niat jahat. Majelis menegaskan bahwa persoalan ini jika ingin dibuktikan lebih lanjut dapat dilakukan di sidang pidana umum, bukan di ranah tindak pidana korupsi.
Terkait Junaedi, hakim menekankan bahwa seminar yang digelar dan narasi negatif yang disampaikan merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum,” kata Hakim Ketua. Lebih lanjut, hakim mencatat Junaedi tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun berpartisipasi dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial.
Vonis bebas ini sekaligus menjadi momentum penting dalam diskusi publik mengenai batasan kebebasan pers, media sosial, dan pembelaan hukum nonlitigasi, terutama ketika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kepentingan hukum dan politik. []
Diyan Febriana Citra.

