Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Pertamina

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Pertamina

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (09/04/2026). Dalam perkara ini, penyidik menyoroti dugaan pengondisian tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan selama periode 2008–2015 yang disebut menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), sebagaimana diwartakan Antara, Kamis (09/04/2026).

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain, yakni IRW dari pihak swasta yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Service (PES) periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD sebagai Crude Trading Manager PES, serta TFK yang menjabat Vice President (VP) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PIS).

Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan peran aktif Riza Chalid bersama IRW melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi untuk memengaruhi proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” katanya.

Dugaan pengondisian itu disebut mencakup pemberian informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak tertentu, sehingga proses tender tidak berjalan kompetitif. Akibatnya, harga pengadaan menjadi lebih mahal dan berujung pada kerugian bagi PT Pertamina.

Setelah penetapan status tersangka, lima orang langsung ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG menjalani status tahanan kota karena pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan.

Adapun Mohammad Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena masih berstatus buron.

“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan,” ucap Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pengadaan energi nasional dalam rentang waktu tujuh tahun. Penetapan tujuh tersangka diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara dalam skala yang lebih luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional