Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Bagikan:

JAKARTA BARAT – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online. Dana hasil kejahatan tersebut, yang mencapai Rp530.430.217.324,57, resmi disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan dana secara simbolis berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/03/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, bertindak sebagai jaksa eksekutor yang menyerahkan uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 yang menyatakan uang ratusan miliar rupiah tersebut dirampas untuk negara. Penyetoran dilakukan melalui mekanisme resmi agar dana hasil tindak pidana dapat kembali menjadi aset negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin, menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. “Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Story Kejaksaan, Jumat, (13/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas perjudian online. Kasus ini bermula pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama rekannya, Hengkie, mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi.

Dalam perusahaan tersebut, Oei Hengky Wiryo menjabat sebagai komisaris utama sekaligus investor utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta. Perusahaan itu diketahui menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang.

Berdasarkan akta pendiriannya, PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan besar komputer, perlengkapan komputer, serta layanan konsultasi teknologi informasi dan pengelolaan fasilitas komputer. Sementara PT Trans Digital Cemerlang tercatat menjalankan usaha portal web dan platform digital untuk tujuan komersial, termasuk penerbitan software dan layanan konsultasi teknologi informasi.

Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengelola jaringan situs perjudian online. Selama periode 2018 hingga Februari 2025, aparat menemukan sejumlah situs yang dapat diakses oleh para pemain, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.

Seluruh situs tersebut disebut terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi. Dana yang berasal dari aktivitas perjudian itu kemudian ditempatkan di berbagai perusahaan yang dikendalikan para pelaku.

Melalui skema tersebut, para terpidana diduga menyamarkan asal-usul dana dengan memindahkannya melalui sejumlah perusahaan cangkang. Setelah itu, uang dialirkan ke rekening pribadi Oei Hengky Wiryo maupun beberapa rekening lain yang terafiliasi dengan dirinya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Oei Hengky Wiryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 diputuskan dirampas untuk negara.

Penyetoran dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara serta bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara. []

Redaksi

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional