ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Agenda tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Selasa (09/09/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus. Kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap fungsi DPRD berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Ahmad Yani menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam mendukung kinerja DPRD. Menurutnya, dalam melaksanakan tiga fungsi utama, DPRD kerap bersinggungan dengan persoalan hukum.
“Dalam menjalankan ketiga fungsi ini, DPRD sering berhadapan dengan persoalan hukum, baik terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi masalah hukum lainnya. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar fungsi DPRD berjalan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menilai MoU ini tidak sebatas seremoni, melainkan sebuah langkah nyata. Ia menyebut kehadiran Kejari Kukar melalui kerja sama ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap penandatanganan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, DPRD Kukar ingin menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kepastian hukum. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna