JAKARTA – Proses penyelidikan dugaan korupsi penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki tahap pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan fokus menelusuri aliran pengelolaan aset yang diduga dikuasai pihak yayasan di luar ketentuan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan sehingga penyidik belum menetapkan nilai kerugian negara. “Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya,” kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2026).
Ia menegaskan, tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak guna menguatkan konstruksi perkara. “Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya,” ujarnya.
Sejumlah pihak telah dipanggil sejak Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, klaim aset, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, mengungkapkan bahwa persoalan ini berakar pada pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum.
“Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya,” kata Rusdi, sebagaimana dilansir Sindonews, Jumat, (27/03/2026).
Laporan tersebut masing-masing tercatat di Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Di Polres Tangsel, laporan bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT terkait dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 167 KUHP. Sementara itu, laporan di Polda Metro Jaya bernomor LP/B/54/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543. Sejumlah lembaga pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya menjadi bagian dari BLU karena asetnya merupakan milik negara, namun dalam praktiknya diduga masih dikuasai oleh yayasan tertentu.
Dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung sejak perubahan kepengurusan yayasan pada 2004–2005. Dalam periode berikutnya, terjadi perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara sepihak serta penghapusan peran rektor sebagai ex officio dalam struktur pembina yayasan.
Pengelolaan yayasan pada kurun 2008–2015 juga diduga tidak transparan, termasuk dalam penguasaan aset dan keuangan yang tidak tercatat secara akuntabel serta tanpa proses audit. Bahkan, pembelian sejumlah aset disebut tidak didaftarkan atas nama yayasan.
Upaya penertiban sempat dilakukan melalui gugatan perdata pada 2018 dengan nomor perkara 779/Pdt.P/2018/PN.Tng, yang bertujuan menelusuri dugaan penyimpangan serta mengembalikan aset. Meski sempat terjadi penyesuaian struktur organisasi, perubahan kembali muncul setelah pergantian kepemimpinan rektor yang dinilai menunjukkan inkonsistensi tata kelola yayasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut pengelolaan barang milik negara di sektor pendidikan, yang diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang sedang berjalan. []
Redaksi05

