JAKARTA – Keputusan penghentian penyidikan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik sekaligus cerminan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan substantif. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan perkara Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penghentian perkara tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa MMH telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026, sebelum perkara sepenuhnya diambil alih oleh Kejati Jatim.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/02/2026).
Menurut Anang, terdapat sejumlah pertimbangan krusial yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh MMH dari perbuatannya. Selain itu, kerugian negara yang sempat muncul telah sepenuhnya dipulihkan.
“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa secara aturan, seorang Pendamping Lokal Desa memang dilarang memiliki pekerjaan lain yang dibiayai oleh anggaran negara. Namun, dalam konteks perkara ini, MMH dinilai tidak memahami secara utuh ketentuan administrasi dan sumber pendanaan, serta tidak memiliki niat jahat dalam menjalani peran gandanya.
“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN,” kata Anang.
“Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi karena adanya keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan seolah-olah MMH bukan guru honorer yang dibiayai APBD. Kendati demikian, kejaksaan menilai pendekatan persuasif lebih tepat dibandingkan pemidanaan.
“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,” ujarnya.
Anang juga memastikan bahwa proses penghentian perkara telah final.
“Sudah, sudah per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sambungnya.
Sebelumnya, MMH sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena dianggap merugikan negara sekitar Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua sumber anggaran negara. Aturan kontrak kerja pendamping desa dan guru honorer memang melarang rangkap jabatan yang sama-sama dibiayai APBN atau APBD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, sebelumnya menyebut bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada audit internal Kejati Jatim.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/02/2026).
Dengan dihentikannya perkara ini, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak semata-mata mengedepankan pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum, serta kondisi sosial-ekonomi tersangka. []
Diyan Febriana Citra.

