Keluarga Minta Ammar Zoni Jadi Justice Collaborator

Keluarga Minta Ammar Zoni Jadi Justice Collaborator

Bagikan:

JAKARTA — Upaya hukum keluarga Ammar Zoni kembali berlanjut setelah mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk meminta perlindungan dan pengakuan terhadap Ammar sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Surat permohonan perlindungan hukum diserahkan langsung oleh keluarga kepada tim penerima LPSK. Kuasa hukum Ammar, Nyoman Adi Peri, menyebut kedatangan mereka merupakan bagian dari ikhtiar hukum agar keterangan Ammar dapat diperlakukan sebagai informasi kunci dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di balik jeruji.

“Hari ini kami mewakili keluarga dan Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Tujuannya agar Ammar bisa ditetapkan menjadi justice collaborator,” ujar Nyoman, Rabu (26/11/2025).

Keluarga berharap pengakuan tersebut dapat memperjelas posisi Ammar dalam proses hukum yang kini bergulir. Menurut Nyoman, Ammar telah menyatakan kesediaan untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba yang diduganya berlangsung di rutan, termasuk kejadian-kejadian yang dialaminya sebelum penetapan tersangka.

“Ammar Zoni siap membongkar dugaan peredaran narkoba di rutan, khususnya di Jakarta, beserta jaringannya,” ucapnya.

Sebagai bagian dari permohonan itu, diserahkan pula empat lembar surat kronologi kasus yang ditulis tangan oleh Ammar sebelum ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Kami menunggu telaah LPSK apakah Ammar memenuhi unsur menjadi justice collaborator,” lanjut Nyoman.

Di sisi lain, kondisi Ammar di Nusakambangan turut menjadi perhatian keluarga. Adiknya, Aditya Zoni, merasa penempatan Ammar tidak sesuai dengan statusnya.

“Yang harusnya ditempatkan di situ itu koruptor, bandar besar, teroris. Abang saya ini pengguna dan korban. Harusnya direhabilitasi,” kata Aditya dengan nada prihatin.

Kekasih Ammar, dr. Kamelia, juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi psikologis Ammar selama menjalani isolasi.

“Dia satu orang satu sel. Kami khawatir itu akan semakin mengganggu psikologisnya,” ujar Kamelia. Ia mengatakan keluarga sangat berharap Ammar dapat dipindahkan kembali ke Jakarta agar bisa memberikan keterangan secara lebih aman saat masa pembuktian sidang. “Saat ini dia memberi keterangan seperti di ‘kandang singa’. Siapa yang berani? Kami ingin Ammar ada di Jakarta demi kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Ammar terus berjalan. Ia bersama lima terdakwa lain didakwa bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa pada Desember 2024 Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO), dan sebagian dari barang tersebut diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Dakwaan terhadap Ammar mencakup pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1), serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menegaskan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.”

Di tengah proses hukum tersebut, keluarga Ammar berharap langkah menuju status justice collaborator dapat memberikan ruang bagi Ammar untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional