Kembali ke Rutan, Gus Yaqut Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Kembali ke Rutan, Gus Yaqut Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas setelah status penahanannya kembali dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu. “Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Kumparan, Rabu (25/03/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya intensif penyidik dalam merampungkan berkas perkara. “Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ucap Budi. “Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, pada Senin (23/03/2026), KPK kembali mengubah status penahanan menjadi rutan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji pada 2023–2024 dengan imbalan sejumlah fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada pembebanan biaya tambahan kepada jemaah melalui paket perjalanan haji khusus.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Meski demikian, nilai pasti aliran dana yang diterima para tersangka masih terus didalami penyidik.

Di sisi lain, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari praktik tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambilnya semata untuk kepentingan keselamatan jemaah. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara utuh.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional hingga seluruh peran pihak yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional