Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H, 17 Februari 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H, 17 Februari 2026

Bagikan:

JAKARTA – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada mekanisme penentuan awal puasa yang dilakukan pemerintah melalui sidang isbat. Tradisi tahunan ini bukan sekadar agenda administratif keagamaan, tetapi menjadi cerminan dinamika keberagaman pemikiran umat Islam di Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan sidang isbat penentuan awal Ramadhan pada 17 Februari 2026. Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa forum tersebut akan melibatkan berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi keagamaan.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung,” ucapnya, Kamis (29/01/2026).

Ia menambahkan, proses sidang isbat dilakukan melalui tiga tahapan utama, mulai dari pemaparan data astronomi tentang posisi hilal, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia, hingga musyawarah pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat. Secara prosedural, hasil perhitungan dan pengamatan tersebut menjadi dasar bagi para pengambil kebijakan untuk menetapkan awal Ramadhan secara resmi.

Namun, sidang isbat tidak serta-merta menjadi satu-satunya rujukan umat Islam dalam menentukan awal puasa. Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Muhammadiyah, memiliki metode sendiri dalam penentuan awal bulan hijriah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadhan di Indonesia tidak hanya berbasis administratif, tetapi juga berakar pada tradisi keilmuan Islam yang panjang dan beragam.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kyai Cholil Nafis, menjelaskan bahwa praktik penentuan awal Ramadhan telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dasar penentuannya bertumpu pada revolusi bulan dan kemunculan hilal di ufuk barat. Hal ini sebagaimana tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah atau khirilah Ramadhan itu karena kamu melihat bulan.” Dalam kondisi tertentu, seperti cuaca mendung, Nabi juga menetapkan penyempurnaan bulan menjadi 30 hari.

“Ya mungkin karena di zaman Rasulullah SAW, orang yang bersaksi depan Nabi, lalu kemudian Nabi mempercayainya bahwa dia melihat bulan, dan Nabi mengumumkan untuk berpuasa. Itulah awal mula bagaimana bulan menjadi penentunya,” ujar Cholil.

Seiring berkembangnya peradaban dan terbentuknya batas-batas negara, metode penentuan awal Ramadhan pun mengalami diversifikasi. Dalam konteks regional, negara-negara yang tergabung dalam MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura) menyepakati kesatuan wilayah (matlak) dalam penentuan awal bulan hijriah.

“Ya jadi persatuan ulama MABIMS: Malaysia, Singapura, Brunei, itu menjadi satu matlak, sehingga mereka menjadi satu kesatuan. Ketika satu berpuasa, yang lain berpuasa,” kata Cholil.

Di Indonesia sendiri, sidang isbat pertama kali digelar pada 1962 dan terus mengalami penyempurnaan kelembagaan, mulai dari pembentukan Badan Hisab dan Rukyat hingga Tim Unifikasi Kalender Hijriah. Negara mengambil peran sebagai fasilitator, bukan pemaksa, dengan menyediakan pedoman dan pelayanan keagamaan tanpa mencampuri substansi ibadah.

Perbedaan metode hisab dan rukyat yang berkembang di masyarakat kerap memicu perdebatan, bahkan konflik. Namun, Kyai Cholil Nafis menegaskan bahwa perbedaan tersebut seharusnya menjadi kekayaan intelektual umat, bukan sumber perpecahan.

“Dan kita mengambil yang mana yang kita yakini, bukan karena mana yang lebih mudah. Artinya mana yang Lebaran duluan, dan yang puasa belakangan. Tapi memang mana diyakini mendekati pada suatu kebenaran,” ucap Cholil.

Ia juga menekankan pentingnya sikap saling menghormati dalam perbedaan. “Yang penting kita sama-sama ibadah, memulai ibadah puasa dan mengakhiri puasa sesuai dengan keyakinan kita. Jika kita mampu memahami dalil, silakan sesuai dengan dalil yang dipahami. Jika tidak mampu memahami dalil, diikutilah orang yang kita percaya bahwa dia yang mengerti dalil dan bisa dipercaya, kalau ia adalah orang yang selalu memegang pada kebenaran,” kata dia.

Dalam konteks ini, sidang isbat tidak hanya berfungsi sebagai forum penetapan awal Ramadhan, tetapi juga simbol pengelolaan keberagaman pemikiran keislaman di Indonesia. Tradisi ini menjadi ruang dialog antara ilmu pengetahuan, keyakinan agama, dan kebijakan negara dalam menjaga harmoni sosial serta persatuan umat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional