JAKARTA – Upaya memperkuat regulasi di tingkat daerah kembali ditegaskan pemerintah melalui kerja sama strategis antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kesepakatan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Otda, Akmal Malik, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Sabtu (06/09/2025). Kerja sama ini menandai langkah baru dalam harmonisasi penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional.
Akmal menekankan bahwa regulasi daerah tidak boleh berjalan sendiri tanpa acuan pusat. Menurutnya, sinergi perlu diperkuat agar norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara optimal. “Penting sekali kita update regulasi agar implementasi kebijakan kementerian bisa running dengan baik,” kata Akmal.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kerap menghadapi keraguan dalam menyusun aturan, terutama ketika harus menyesuaikan dengan program nasional. Melalui kolaborasi ini, diharapkan Pemda memiliki kejelasan arah dan tetap diberi ruang untuk berinovasi. Bagi Akmal, harmonisasi regulasi juga merupakan bagian dari reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan di daerah.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa pembaruan produk hukum daerah tidak hanya sebatas penyelarasan, tetapi juga melibatkan pemanfaatan teknologi digital. Dengan digitalisasi, penyusunan aturan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, serta mudah dipantau.
“Jadi, kita tidak cuma membangun jembatan, tetapi juga memastikan kualitas apa yang lewat jembatan itu. Regulasi daerah harus menjadi tools yang efektif,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan regulasi yang tepat akan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Substansi aturan, kata Akmal, memiliki dampak langsung di lapangan karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur. Karena itu, kualitas produk hukum daerah harus terjaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Kerja sama ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam mendukung efektivitas otonomi daerah. Dengan penyelarasan regulasi, pemerintah pusat memastikan program strategis nasional dapat diterjemahkan dengan benar di tingkat lokal, tanpa mengabaikan kebutuhan dan konteks daerah. []
Diyan Febriana Citra.