Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran TKA

Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran TKA

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penerapan sanksi bagi peserta yang melanggar aturan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas ujian dan memastikan setiap peserta mengikuti tes secara adil dan tertib.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa setiap ruang ujian dipantau oleh dua proktor atau pengawas, yang wajib membuat laporan resmi mengenai kondisi pelaksanaan TKA, termasuk jika ditemukan pelanggaran.

“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Gogot usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78 Jakarta Barat, Senin (03/11/2025).

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, Kemendikdasmen menetapkan tiga kategori pelanggaran peserta: ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan meliputi terlambat memasuki ruangan, tidak menempati tempat duduk sesuai ketentuan, tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan, atau tidak mengisi daftar hadir peserta.

Pelanggaran sedang mencakup masuk aplikasi TKA dengan username/password tidak sesuai kartu login, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, tidak segera melaporkan kendala teknis, atau membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran tes.

Sementara itu, pelanggaran berat meliputi tes dikerjakan oleh orang lain, mengikuti TKA dengan identitas berbeda dari terdaftar, membawa catatan atau perangkat komunikasi elektronik, memfoto atau menyebarluaskan soal, bekerja sama atau mencontek, hingga meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Gogot menambahkan bahwa sanksi untuk pelanggaran akan disesuaikan tingkatannya, mulai dari peringatan lisan oleh pengawas, pembatalan ujian mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara provinsi/kabupaten/kota, hingga pengeluaran dari ruang ujian dan nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi tingkat pusat.

“Penerapan sanksi ini bertujuan agar pelaksanaan TKA berjalan adil dan tertib, serta setiap peserta dapat menunjukkan kemampuan akademiknya tanpa praktik curang,” ujar Gogot.

Kemendikdasmen juga memastikan adanya pemantauan daring melalui zoom untuk mendukung pengawasan di seluruh ruangan, sehingga setiap pelanggaran dapat terdeteksi secara cepat dan penegakan aturan dapat dilaksanakan secara konsisten. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional