Kemenkes Keluarkan SE Waspada Campak, 58 KLB Tercatat di 14 Provinsi

Kemenkes Keluarkan SE Waspada Campak, 58 KLB Tercatat di 14 Provinsi

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperketat kewaspadaan terhadap penyebaran campak setelah lonjakan kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) tercatat di puluhan daerah. Surat edaran terbaru diterbitkan untuk memperkuat perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kemenkes mencatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus yang sempat menyentuh 2.740 pada awal tahun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus, namun kewaspadaan dinilai tetap harus ditingkatkan karena risiko penularan masih tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Andi Saguni, menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan terpapar karena intensitas kontak langsung dengan pasien di rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya. “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Andi, sebagaimana dilansir Ayokaltim, Minggu, (29/03/2026).

Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah menjalankan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Program ini ditujukan untuk mempercepat cakupan imunisasi di wilayah dengan risiko penularan tinggi.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperketat sistem pengendalian infeksi. Selain itu, setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.

Kemenkes berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola fasilitas kesehatan, meningkatkan kesiapsiagaan agar penyebaran campak dapat ditekan sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kesehatan dan masyarakat luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Nasional Peristiwa