Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Target Rampung Sebelum Akhir Tahun

Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Target Rampung Sebelum Akhir Tahun

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan sejumlah regulasi turunan sebagai landasan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHAP yang ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2025.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa penyusunan PP tersebut menjadi prioritas karena KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah berupaya memastikan seluruh perangkat aturan pendukung telah tersedia agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal sejak hari pertama pemberlakuan.

“Sementara, yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkum, Kemenkum telah mengajukan tiga regulasi turunan guna mendukung pelaksanaan KUHAP. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berbentuk Peraturan Pemerintah dan satu lainnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Ketiga regulasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan teknis dalam sistem peradilan pidana yang akan mengalami penyesuaian signifikan.

Sejauh ini, pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi untuk PP tentang mekanisme keadilan restoratif serta Perpres mengenai Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dengan demikian, satu regulasi yang masih dalam tahap penyelesaian adalah PP Pelaksanaan KUHAP yang menjadi tulang punggung operasional hukum acara pidana ke depan.

“Jadi, yang masih dikejar adalah PP Pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy menegaskan.

Tak hanya KUHAP, Kemenkum juga mempersiapkan aturan turunan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Eddy menyebutkan bahwa terdapat tiga PP yang disiapkan untuk menunjang penerapan KUHP. Dua di antaranya telah diajukan, yakni PP tentang Komutasi Pidana dan PP mengenai Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Penyusunan aturan pelaksana ini menjadi krusial karena KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal 2026. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam rapat paripurna DPR, Habiburokhman menekankan pentingnya kehadiran KUHAP baru sebagai hukum formil yang mendampingi KUHP sebagai hukum materil.

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, 18 November 2025 lalu.

“Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” sambungnya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah diharapkan mampu menuntaskan seluruh regulasi turunan agar penegakan hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur, adaptif, dan selaras dengan perkembangan zaman. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional