JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah dikenai sanksi, dan 49 di antaranya diberhentikan permanen karena melakukan pelanggaran berat.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemensosri, kementerian menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertolongan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya,” tulis Kemensos, Jumat (07/11/2025).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping PKH dituntut bekerja jujur, profesional, dan berintegritas. Ia menyebut, pengawasan terhadap seluruh jajaran terus diperkuat agar praktik penyimpangan bisa dicegah sejak dini.
“Pendamping PKH adalah ujung tombak dalam menyalurkan bantuan sosial. Integritas mereka harus dijaga, sebab kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah bergantung pada cara mereka bekerja,” ujar Gus Ipul.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul juga mengingatkan penerima bantuan sosial agar bijak menggunakan dana yang diterima.
“Gunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk hal negatif ataupun hal yang tidak produktif seperti perhiasan dan gawai,” tegasnya.
Program bantuan sosial PKH menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Tahun 2025, pemerintah menyalurkan bantuan melalui empat tahap, dari Januari hingga Desember, dengan tambahan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu untuk triwulan akhir tahun.
Bantuan ini mencakup berbagai kategori, antara lain: ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750 ribu per tahap, siswa SD sebesar Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, serta lansia dan penyandang disabilitas berat Rp600 ribu per tahap.
Hingga akhir Oktober 2025, BLTS telah disalurkan kepada sekitar 4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari target 35 juta KPM. Proses pemadanan data penerima baru masih berlangsung agar bantuan tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan, tidak ada biaya tambahan dalam proses penyaluran bansos.
“Tidak ada pungutan apa pun. Semua sudah dibiayai oleh pemerintah. Jika ada yang meminta imbalan, segera laporkan,” katanya.
Langkah disipliner ini menegaskan komitmen Kemensos dalam menjaga akuntabilitas penyaluran bansos serta mendorong pendamping PKH untuk bekerja dengan tanggung jawab penuh. []
Diyan Febriana Citra.

