JAKARTA – Upaya pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri kembali menunjukkan hasil. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI), bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memfasilitasi pemulangan 54 WNI yang menjadi korban praktik penipuan daring (online scam) di wilayah perbatasan Myanmar–Thailand. Pemulangan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan negara dalam merespons maraknya kejahatan lintas negara yang menjerat WNI sebagai korban.
Sebanyak 54 WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di Tanah Air, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait guna menjalani proses lanjutan, mulai dari pendataan, asesmen kondisi kesehatan dan psikologis, hingga pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai setelah mengalami tekanan selama berada di luar negeri.
Pemulangan puluhan WNI ini tidak terlepas dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat-pusat kegiatan online scamming dan perjudian daring ilegal di kawasan Myawaddy. Dalam operasi tersebut, otoritas setempat mengamankan ratusan warga asing, termasuk ratusan WNI. Berdasarkan data Kemlu, total terdapat 349 WNI yang berhasil diamankan dari kawasan tersebut. Dari jumlah itu, hingga 9 Desember 2025, sebanyak 302 WNI masih berada dalam proses pemulangan secara bertahap ke Indonesia.
Kemlu menjelaskan, proses repatriasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan administratif dan logistik. Saat ini, prioritas pemulangan diberikan kepada WNI yang telah menyatakan kesanggupan untuk membiayai tiket kepulangan secara mandiri. Meski demikian, pemerintah tetap memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri serta otoritas setempat.
Sebelumnya, pada gelombang pertama pemulangan, sebanyak 56 WNI atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) telah lebih dahulu dipulangkan pada 8 Desember 2025. Mereka diberangkatkan dari Myawaddy melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2 dan diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand. Selanjutnya, para WNI tersebut diterbangkan ke Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko penawaran kerja ilegal di luar negeri yang kerap menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar selalu mengikuti jalur dan prosedur resmi sesuai peraturan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan. Kepatuhan terhadap prosedur dinilai krusial untuk mencegah terjerat penipuan, eksploitasi, hingga persoalan hukum yang dapat berdampak panjang bagi korban dan keluarganya.
Ke depan, Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi di kawasan rawan tersebut serta memastikan seluruh WNI yang terdampak dapat dipulangkan dengan selamat. Pemerintah juga mendorong peningkatan kesadaran publik agar lebih waspada terhadap modus kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisasi. []
Diyan Febriana Citra.

