JAKARTA — Keputusan Indonesia untuk memilih abstain dalam pemungutan suara resolusi gencatan senjata di Ukraina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menegaskan pendekatan diplomasi luar negeri Indonesia yang mengedepankan dialog inklusif dan keterlibatan semua pihak. Pemerintah menilai proses perumusan resolusi yang diajukan Ukraina belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dalam negosiasi konflik bersenjata.
Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, sikap abstain tersebut diambil karena adanya kekhawatiran terhadap mekanisme pembahasan resolusi yang dinilai tidak memberi ruang dialog yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengatakan bahwa sejak awal Indonesia berupaya mendorong pendekatan dialog yang inklusif di bawah payung PBB.
“Sejak awal isu ini menjadi pembahasan di PBB, Indonesia sebetulnya berada pada posisi yang ikut berperan untuk memastikan adanya dialog yang inklusif terutama dalam format PBB ini,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jumat (27/02/2026).
Menurut Nabyl, pola pengambilan keputusan yang terjadi dalam pembahasan resolusi gencatan senjata tersebut justru memperlihatkan terbatasnya ruang negosiasi. Hal itu tercermin dari banyaknya negara yang akhirnya memilih tidak memberikan suara.
“Dan ini tercermin dari cukup banyak negara yang melakukan abstain, tidak hanya Indonesia. Mencapai 50 negara, dan ini juga mencerminkan pesan tersebut bahwa kita perlu ada suatu proses negosiasi yang inklusif,” tuturnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Juru Bicara Kemlu RI lainnya, Yvonne Mawengkang. Ia menyebut langkah abstain juga diambil oleh sejumlah negara berkembang dan negara berpengaruh di kawasan Global South, seperti India, Pakistan, Afrika Selatan, hingga Arab Saudi. Menurut Yvonne, kesamaan sikap itu menunjukkan adanya keprihatinan kolektif atas minimnya ruang dialog dalam proses adopsi resolusi.
“Sayangnya menurut posisi Indonesia, hal tersebut belum ditunjukkan dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut. Di mana sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang yang diajukan,” tandasnya.
Sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (24/02/2026) memang akhirnya mengesahkan resolusi perdamaian untuk Ukraina yang diajukan oleh Ukraina. Resolusi itu memperoleh 107 suara setuju, 12 suara menolak, dan 51 negara abstain. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang tidak memberikan suara setuju maupun menolak.
Dalam pemungutan suara tersebut, Rusia tercatat menolak resolusi, sementara Amerika Serikat juga memilih abstain. Resolusi tersebut menegaskan komitmen Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Ukraina, termasuk wilayah laut teritorialnya.
Selain mendorong “gencatan senjata segera, penuh, dan tanpa syarat”, resolusi itu juga menyerukan pertukaran tahanan perang secara menyeluruh, pembebasan semua individu yang ditahan secara tidak sah, serta pemulangan warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak, sebagai langkah membangun kepercayaan.
Meski demikian, Indonesia menegaskan bahwa sikap abstain bukan berarti mengabaikan upaya perdamaian. Pemerintah menilai, tanpa proses dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, resolusi berisiko sulit diimplementasikan secara berkelanjutan. Indonesia tetap mendorong solusi damai melalui perundingan yang adil, terbuka, dan menghormati prinsip multilateralisme.
Dengan posisi tersebut, Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai negara yang konsisten memperjuangkan penyelesaian konflik secara damai, seimbang, dan berbasis dialog, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. []
Diyan Febriana Citra.

