Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Aduan Pekerja

Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Aduan Pekerja

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan inovasi layanan digital bernama “Lapor Menaker”, sebagai sarana pelaporan bagi masyarakat terkait pelanggaran hak pekerja, mulai dari gaji tidak sesuai hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan keadilan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ujar Yassierli dalam acara peluncuran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Platform tersebut dapat diakses secara daring melalui laman lapormenaker.kemnaker.go.id. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara langsung kepada pemerintah, tanpa harus datang ke kantor instansi terkait.

Yassierli menjelaskan, selama masa uji coba, pihaknya telah menerima sekitar 600 laporan pengaduan, yang sebagian besar berkaitan dengan persoalan pengupahan dan jaminan sosial. “Sebagian besar laporan datang dari pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi,” ujarnya.

Kementerian memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan bidang permasalahannya. “Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” tegas Yassierli.

Apabila pengaduan menyangkut kasus PHK, Kemnaker akan menurunkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan. Sementara untuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, langkah lanjutan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pegawai negeri sipil yang berwenang menegakkan aturan dan memberikan pembinaan terhadap perusahaan maupun pekerja.

Yassierli menambahkan, sistem ini juga akan terintegrasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar proses penanganan laporan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat. Ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

Melalui kanal ini, Kemnaker berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan. Pemerintah juga menargetkan agar kehadiran “Lapor Menaker” menjadi wujud nyata transformasi digital dalam layanan publik, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional