Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi

Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat rantai distribusi hasil tani dan produk perdagangan lokal memasuki babak baru dengan mulai beroperasinya kereta khusus petani dan pedagang pada lintasan Commuter Line Merak, Senin (1/12/2025). Layanan ini dioperasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter sebagai bagian dari inovasi transportasi berbasis rel yang dikembangkan KAI Group bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kereta tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan mobilitas pelaku usaha kecil, khususnya petani dan pedagang yang selama ini mengandalkan transportasi darat untuk mengangkut hasil panen maupun barang dagangannya. Desain gerbong yang telah dimodifikasi diharapkan memberi kenyamanan tambahan dalam perjalanan serta mempermudah proses distribusi menuju berbagai pasar di wilayah Banten.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa kereta ini dioperasikan sebagai rangkaian khusus yang terintegrasi dengan Commuter Line Merak.

“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” kata Karina.

Kereta khusus petani dan pedagang memiliki kapasitas 73 kursi. Selain mengutamakan kenyamanan, kereta ini juga dirancang untuk menampung barang bawaan yang sesuai aturan. Foto-foto yang beredar memperlihatkan interior yang telah ditata ulang oleh UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng, menjadikannya berbeda dari gerbong commuter pada umumnya.

Agar layanan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah melalui DJKA memberikan subsidi Public Service Obligation (PSO). Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tarif tetap terjangkau.

“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Arif juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian telah melalui serangkaian pengujian untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi. Pengujian tersebut dilakukan sesuai standar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum. Ia menambahkan, pengoperasian dilakukan dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, keandalan, kemudahan, dan kesetaraan layanan.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir sebelum mendapatkan kartu petani dan pedagang. Pemilik kartu akan memperoleh beberapa kemudahan, seperti pemesanan tiket mulai H-7 serta akses masuk area tunggu stasiun hingga dua jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap diperbolehkan membeli tiket secara langsung pada hari keberangkatan, selama kuota tempat duduk masih tersedia.

KAI Commuter juga menetapkan sejumlah aturan terkait barang bawaan. Pengguna hanya diperbolehkan membawa maksimal dua koli atau dua tentengan dengan ukuran masing-masing 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang berbau menyengat, hewan ternak, bahan mudah terbakar, serta senjata api atau tajam dilarang dibawa dalam perjalanan.

“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” kata Karina.

Peluncuran kereta petani dan pedagang ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dan KAI Group untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang tidak hanya efisien, namun juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan Merak–Rangkasbitung. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional