JAKARTA – Persidangan kasus suap majelis hakim dalam perkara crude palm oil (CPO) atau minyak goreng kembali mengungkap sisi gelap relasi antara advokat, aparat peradilan, dan perantara perkara. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/02/2026), Ariyanto Bakri—advokat yang juga dikenal publik sebagai Ary Gadun FM memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota yang memperlihatkan bagaimana praktik lobi dan perantara hukum (makelar kasus) bekerja secara sistemik.
Duduk di kursi saksi, Ariyanto menyampaikan sumpah dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim. “Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi di dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya,” ujar Ariyanto saat diambil sumpahnya dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Dalam keterangannya, Ariyanto menjelaskan bahwa dirinya tidak aktif lagi menjalankan praktik advokat secara langsung, melainkan lebih banyak membawa klien ke firma hukumnya, sementara penanganan perkara dilakukan oleh tim, termasuk Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Namun, keterlibatannya menjadi signifikan ketika muncul sosok Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang dikenalnya melalui komunitas hobi sepeda motor.
Menurut Ariyanto, Wahyu kerap menawarkan “akses” dan pengaruh di lingkungan peradilan. “Jualannya dia sebagaimana ada orang jualan, Pak, yang mempunyai akses dalam tanda kutip ‘markus’. Dia selalu berdagang,” ujar Ariyanto saat bersaksi. Bahkan, Wahyu disebut sering menunjukkan foto-foto bersama pejabat peradilan untuk memperkuat klaim jaringan dan pengaruhnya.
Tekanan semakin kuat ketika perkara minyak goreng menjadi pembahasan. Ariyanto menuturkan bahwa Wahyu mulai memaksa agar perkara tersebut diserahkan kepadanya. “(Kata Wahyu) ‘Gue bisa urusin semua masalah-masalah. Kasih gue kerjaan deh’. Ngemis-ngemis kerjaan terus. Dia kasih lihat kek fotonya dengan siapalah ketua MA lah apa lah,” kata Ary.
Situasi berubah menjadi ancaman ketika nama pejabat pengadilan disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki pengaruh besar. “(Kata Wahyu) Sampaiin, gue urusin, gue bisa, gue punya akses. Itu dipegang ya dalam tanda kutip di sini ada MAN,” kata Ary.
Dalam persidangan, Ariyanto juga mengakui telah menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar. “Kejujuran yang saya berikan, saya berikan dia Rp 60 miliar,” kata Ary. Dana tersebut, menurut keterangannya, diberikan kepada Wahyu Gunawan untuk disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta dan majelis hakim perkara CPO.
Meski mengakui perbuatannya, Ariyanto secara emosional membela Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. “Pak kalau pribadi saya nangis. Dan, jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” kata Ary sambil terisak. Ia menegaskan bahwa komunikasi suap dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan rekan-rekannya. “(Junaedi dan Marcella) Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali, saya salahkan diri saya, Pak,” kata Ary.
Di sisi lain, persidangan juga menyingkap klaim Ariyanto terkait tekanan dalam proses penyidikan. “Setelah penyiksaan terhadap saya, kalau saya detail, saya akan ceritakan ini semua,” kata Ary. Namun, klaim tersebut dibantah jaksa. “Oh enggak lah. Itu kan bisa saja dia ngarang-ngarang kan,” ujar Jaksa Andy Setyawan.
Kesaksian Ariyanto memperlihatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal transaksi suap, tetapi juga menggambarkan ekosistem perantara perkara, jaringan informal, serta relasi kuasa dalam sistem peradilan. Sidang ini menjadi potret bagaimana praktik korupsi hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terbentuk melalui jejaring, relasi personal, dan normalisasi “akses” sebagai komoditas. []
Diyan Febriana Citra.

