Kesaksian Ungkap Ucapan Terdakwa soal Suap Hakim di Kasus Migor

Kesaksian Ungkap Ucapan Terdakwa soal Suap Hakim di Kasus Migor

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor) kembali mengungkap detail komunikasi para pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan peradilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (02/01/2026), sikap terdakwa Ariyanto Bakri menjadi sorotan setelah kesaksian menyebut dirinya merespons keluhan soal nilai suap dengan kalimat yang dinilai meremehkan.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Dalam perkara ini, Ariyanto Bakri duduk sebagai terdakwa bersama Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Mereka didakwa terkait suap dalam perkara vonis lepas kasus migor.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu menjelaskan kronologi penyerahan uang suap yang menurutnya bernilai besar dan menggunakan mata uang asing. Jaksa penuntut umum menanyakan secara rinci bentuk serta jumlah uang yang diserahkan.

“Jadi uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa.

“Dolar Amerika,” jawab Wahyu.

“Sebanyak berapa?” tanya jaksa.

“2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua,” jawab Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggunakan tas golf. Dalam pertemuan itu, Arif disebut menyampaikan keluhan bahwa pihak pemberi belum memenuhi kesepakatan.

“Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Teman mu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, ia kemudian meneruskan pernyataan tersebut kepada Ariyanto Bakri. Jaksa pun menanyakan respons Ariyanto atas penyampaian itu.

“Ya Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah itu sudah bagus itu, gitu’,” jawab Wahyu.

“Hakim aja recehan diambil gitu?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Wahyu singkat.

Ketua majelis hakim Efendi kemudian mengambil alih pemeriksaan dan menggali kembali percakapan tersebut. Ia menanyakan secara spesifik ucapan Ariyanto yang disampaikan kepada Wahyu.

“Setelah itu saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’ terus apa kata terdakwa Ariyanto?” tanya hakim.

“(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu,” jawab Wahyu.

“Terus apa kata Saudara?” tanya hakim.

“Ya saya diam aja, Yang Mulia,” jawab Wahyu.

Sepanjang pemeriksaan berlangsung, Ariyanto Bakri yang duduk di kursi terdakwa tampak tersenyum saat kesaksian tersebut diungkapkan di persidangan.

Dalam perkara ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa menyebut suap dilakukan secara bersama-sama oleh Marcella, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai perwakilan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain perkara suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pihak penerima suap dalam perkara ini telah lebih dahulu diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara dengan vonis bervariasi.

Persidangan terhadap para terdakwa pemberi suap masih terus berlanjut. Majelis hakim akan kembali mendalami peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional