PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menuntaskan proses seleksi komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) periode 2025–2029. Penetapan lima nama terpilih menjadi komisioner baru tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga hak publik atas informasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kaltim menyaring sepuluh kandidat menjadi lima komisioner. Proses ini menghasilkan Surat Keputusan Nomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025 yang menegaskan kelima nama terpilih akan bertugas selama empat tahun ke depan.
Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menekankan bahwa seleksi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa intervensi pihak luar. Ia menegaskan, semua proses berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya tidak dapat diubah. “Keputusan ini sudah melalui proses yang objektif, bersifat final, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus kepada awak media usai uji kelayakan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Sabtu (12/07/2025).
Menurut Agus, keberadaan KIP sangat penting dalam menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik. Ia menyebutkan bahwa lembaga ini tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga menjadi penghubung antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi publik yang kredibel. “Hasil berita acara itu kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim, karena itu produk DPRD melalui Komisi I,” jelas Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Setelah tahap seleksi, proses selanjutnya adalah pelantikan oleh Gubernur Kaltim. Hal ini merupakan prosedur standar, mengingat KIP berada di lingkungan kelembagaan provinsi, meskipun sifat kerjanya tetap independen. “KIP Kaltim biasanya dilantik oleh Gubernur Kaltim, karena KIP Kaltim bertugas sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bumi Etam,” lanjut politisi Partai Gerindra ini.
Agus berharap, para komisioner baru dapat menjalankan mandatnya secara profesional dan membawa angin segar bagi keterbukaan informasi di Kalimantan Timur. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya kerja-kerja KIP yang mampu menjangkau masyarakat secara luas, serta memperkuat pelayanan publik berbasis transparansi. “Diharapkan KIP Kaltim dapat segera menjalankan tugasnya dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik secara efektif, adil, dan independen,” tutupnya.
Penetapan komisioner KIP ini menjadi sinyal penting bahwa DPRD Kaltim berkomitmen terhadap penguatan demokrasi partisipatif. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, lembaga seperti KIP diharapkan dapat menjawab tantangan keterbukaan data dan menjadi garda terdepan dalam menegakkan prinsip-prinsip keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna