Ketua KY Sambangi KPK, Bahas Penegakan Etik Hakim PN Depok

Ketua KY Sambangi KPK, Bahas Penegakan Etik Hakim PN Depok

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah awal penguatan pengawasan etik menyusul terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran hakim Pengadilan Negeri Depok. Kunjungan tersebut menandai respons cepat lembaga pengawas hakim dalam memastikan integritas dan marwah peradilan tetap terjaga di tengah sorotan publik.

Abdul menyampaikan bahwa kehadirannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/02/2026), bukan sekadar bentuk koordinasi kelembagaan, melainkan bagian dari tugas konstitusional KY dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan harus ditangani secara tegas dan transparan. Menurut Abdul, tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan etika bagi hakim yang terbukti melanggar.

Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ucapnya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait sikap KY.

Langkah KY ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya setelah KPK mengungkap praktik dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan pimpinan pengadilan, yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum.

Sebagaimana diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani PN Depok. Sehari berselang, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang dari hasil OTT tersebut.

Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita dari PN Depok, serta empat pihak swasta, yakni seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan. Berdasarkan data tersebut, Bambang diduga menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KY menegaskan akan memproses kasus ini sesuai kewenangannya di ranah etik, terpisah dari proses hukum pidana yang ditangani KPK. Sinergi antarlembaga, menurut Abdul, menjadi kunci agar penanganan kasus tidak hanya berujung pada sanksi pidana, tetapi juga pembenahan sistem dan perilaku aparat peradilan secara menyeluruh. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional