JAKARTA – Langkah tegas Mahkamah Agung (MA) dalam menindak aparatur peradilan yang terjerat kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik. MA resmi mengambil tindakan administratif dengan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eksekusi lahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (05/02/2026).
Kebijakan pemberhentian sementara ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme internal lembaga peradilan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah awal dalam proses etik dan administratif yang wajib ditempuh terhadap aparatur peradilan yang tersandung perkara pidana.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan, proses pemberhentian tersebut juga akan diteruskan melalui mekanisme formal kepada Presiden Republik Indonesia.
“Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI (Prabowo Subianto),” ucap dia.
MA juga menegaskan bahwa sanksi permanen akan dijatuhkan apabila ketiganya terbukti bersalah melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap Yohansyah Maruanaya sebagai aparatur pengadilan, proses pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian di lingkungan MA, dalam hal ini Sekretaris MA.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas lembaga peradilan, khususnya pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya menangkap tiga pejabat pengadilan, tetapi juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap terjadi dalam proses percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya, dengan Yohansyah Maruanaya berperan sebagai perantara.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga yang telah berlangsung sejak 2023. Gugatan perusahaan tersebut dikabulkan PN Depok, diperkuat pada tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi, namun pelaksanaannya berlarut-larut hingga 2026.
“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (06/02/2026).
Dalam proses tersebut, terjadi negosiasi nilai suap.
“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap, termasuk Rp 20 juta setelah eksekusi dan Rp 850 juta melalui pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek berbasis invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra lembaga peradilan, sekaligus mempertegas pentingnya reformasi sistem pengawasan internal, transparansi prosedur eksekusi perkara, serta penguatan integritas aparatur peradilan agar praktik mafia peradilan tidak terus berulang. []
Diyan Febriana Citra.

