JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap sejumlah kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (09/03/2026) malam. Kios-kios tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga setelah diduga menjual obat keras jenis tramadol secara bebas dengan kedok usaha lain.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Kalisari. Ketiga kios itu dilaporkan beroperasi dengan tampilan seperti konter pulsa dan toko kosmetik, namun diduga menyimpan serta menjual obat keras kepada pembeli.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengecekan langsung dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol yang berkedok kios pulsa dan kosmetik di tiga lokasi kios yang berada di wilayah Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,” kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (10/03/2026).
Saat petugas mendatangi lokasi, kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras itu sudah dalam kondisi tutup. Berdasarkan keterangan dari pemilik kontrakan, aktivitas kios tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Namun, dua hari sebelum penggerebekan dilakukan, kios tersebut tidak lagi beroperasi. Penutupan itu diduga berkaitan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi pelemparan petasan ke arah kios tersebut oleh orang tak dikenal.
“Kios yang diduga menjual obat keras tersebut telah tutup selama dua hari, tepatnya sejak Sabtu, 7 Maret 2026, setelah beredar video viral di media sosial terkait penyerangan petasan oleh orang tak dikenal ke arah kios tersebut,” ungkapnya.
Meski kios dalam keadaan tutup, petugas tetap melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta pemilik kontrakan. Dari salah satu kios yang berada di Jalan Lestari, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan dijual secara ilegal.
“Dari salah satu kios yang berada di Jalan Lestari, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan, di antaranya 15 papan atau 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta 250 butir obat kuning yang diduga Tramadol,” tutur Alfian.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga mengelola kios tersebut.
Sebelum penggerebekan dilakukan, warga sekitar sempat melakukan aksi protes terhadap kios yang diduga menjual obat keras tersebut. Sejumlah warga bahkan melemparkan petasan ke arah toko sebagai bentuk kekecewaan.
Salah seorang warga yang merekam peristiwa tersebut, yang disebut sebagai Akbar (bukan nama sebenarnya), mengatakan aksi tersebut muncul karena laporan warga mengenai penjualan tramadol tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Kami atas inisiatif sendiri kak menggunakan petasan. Lapor polisi enggak didengar, habis didatangi seminggu kemudian buka lagi. Makanya kami lempari petasan,” ucap Akbar saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).
Menurutnya, keberadaan kios tersebut telah lama meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Ia bahkan mengaku kerap menerima keluhan dari warga mengenai aktivitas penjualan obat keras di wilayah tersebut.
“Atas keresahan warga sekitar. Mereka menyampaikan keluh kesah mereka melalui DM. Pas kita lempar petasan, (orang di toko) lari semua,” kata dia.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya mengungkap pihak yang terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras ilegal di kawasan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

