JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperketat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya ke negara-negara yang masih diberlakukan moratorium. Kali ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya karena terbukti melakukan penempatan pekerja migran secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menyampaikan bahwa sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan perusahaan dimaksud. Kebijakan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi yang panjang.
“Pengenaan sanksi administratif kali ini jatuh kepada PT Bahtera Tullus Karya, dan memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan dari PT tersebut,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi di kantor kementerian tersebut, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Rinardi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan k. Pelanggaran tersebut mencakup tidak dilakukannya seleksi calon pekerja migran melalui dinas ketenagakerjaan daerah maupun layanan terpadu satu atap, serta tidak dilaporkannya hasil seleksi kepada instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai karena tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam program orientasi pra-pemberangkatan, yang merupakan tahapan wajib untuk memastikan kesiapan mental, fisik, serta pemahaman hak dan kewajiban calon pekerja.
Namun, pelanggaran paling serius yang menjadi perhatian KP2MI adalah penempatan CPMI ke negara yang secara resmi masih ditutup atau berada dalam status moratorium, yakni Arab Saudi.
“PT. Bahtera Tullus Karya melakukan pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi secara non-prosedural ke negara Timur Tengah, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dalam menangani kasus ini, KP2MI telah melakukan berbagai langkah penegakan. Proses dimulai dengan klarifikasi melalui BP3MI Jawa Barat pada Juni 2025, dilanjutkan dengan wawancara terhadap korban PMI maupun keluarga PMI pada Agustus hingga September 2025. Selain itu, KP2MI juga melayangkan dua kali pemanggilan klarifikasi serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan sebanyak tiga kali.
Upaya lain turut dilakukan dengan menghubungi pihak perusahaan melalui surat elektronik, meski tidak memperoleh tanggapan. Penelusuran data juga dilakukan melalui sistem Enjaz Saudi Arabia dan SiskoP2MI untuk mencocokkan informasi penempatan pekerja.
Rinardi mengungkapkan bahwa para PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker, namun pada praktiknya justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. Kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian tersebut diperparah dengan beban kerja berlebihan dan penempatan pada lebih dari satu pemberi kerja.
Akibatnya, sejumlah pekerja migran dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan kondisi fisik yang menurun saat masih berada di luar negeri.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, termasuk daftar mitra usaha di wilayah tersebut. Perusahaan juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tanggung jawab penuh hingga seluruh PMI dipulangkan ke Tanah Air serta komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan sarana dan prasarana agar memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan sesuai regulasi penempatan dan pelindungan PMI. []
Diyan Febriana Citra.

