JAKARTA – Institusi kepolisian menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Isu tersebut mencuat setelah sebuah video singkat memperlihatkan perdebatan antara saksi dan petugas terkait isi dokumen pemeriksaan, yang kemudian viral dan memicu reaksi publik.
Video yang beredar luas itu memperlihatkan seorang saksi mempertanyakan keberadaan lampiran barang bukti berupa timbangan narkoba dalam berkas pemeriksaan, meskipun pemeriksaan yang dijalaninya disebut hanya berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan. Kejanggalan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan saksi dengan isi dokumen yang hendak ditandatangani.
Unggahan video tersebut berasal dari akun Facebook @SaukanSamallo. Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut menyampaikan keberatan atas isi berkas pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan proses klarifikasi yang dilakukan penyidik.
“Berkas yang mau ditandatangani oleh kaka kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya sama keterangan yang diminta oleh penyidik. Sungguh miris penegak hukum kita,” tulis akun tersebut.
Dalam rekaman video yang viral, saksi juga secara langsung mempertanyakan isi BAP yang diterimanya.
“Tapi kenapa di BAP saya terlampir barang-barang narkoba, Di BAP saya tadi. Bukan, masalahnya, saya nggak bisa kayak begitu,” ujar saksi dalam video tersebut.
Merespons dinamika yang berkembang di ruang publik, Polsek Cilandak menyampaikan klarifikasi resmi. Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, menjelaskan bahwa penyidik yang terlihat dalam video tersebut telah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan institusional.
“Untuk penyidik tersebut yang ada di dalam video sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nuryono saat dikonfirmasi, Senin (02/02/2026).
Nuryono juga menegaskan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian publik tersebut belum memasuki tahap penyidikan dan masih berada dalam fase penyelidikan.
“Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Cilandak, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan serta alat bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan penyelidikan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses klarifikasi tersebut dilakukan dengan menuangkan keterangan saksi ke dalam berita acara, yang kemudian dibacakan dan dikoreksi langsung oleh saksi sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satu tahapan klarifikasi dilakukan dengan menuangkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi,” jelasnya.
Terkait penyebaran video yang menjadi pemicu polemik publik, Nuryono juga meluruskan status pihak yang mengunggah rekaman tersebut.
“Jadi yang memviralkan ini adalah saksi, bukan pelapor, bukan terlapor,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan kuatnya peran media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap proses hukum, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, langkah pemeriksaan oleh Propam dipandang sebagai bentuk respons institusional untuk memastikan integritas dan profesionalisme aparat tetap terjaga. Publik kini menanti kejelasan proses hukum secara transparan, seiring berjalannya penyelidikan yang masih berlangsung. []
Diyan Febriana Citra.

