KLH Akan Beri Sanksi Berat bagi 49 Pemda yang Lalai Kelola Sampah

KLH Akan Beri Sanksi Berat bagi 49 Pemda yang Lalai Kelola Sampah

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan berupa pemberatan sanksi bagi 49 kabupaten/kota yang tidak menunjukkan upaya perbaikan setelah sebelumnya menerima sanksi paksaan pemerintah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh daerah bergerak serempak menekan pencemaran lingkungan.

Pengumuman tersebut disampaikan Hanif dalam kegiatan pelepasan bantuan banjir Sumatera sekaligus penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (08/12/2025. Ia menuturkan bahwa sejumlah daerah telah menunjukkan progres positif, khususnya setelah dilakukan verifikasi lapangan yang menunjukkan peningkatan kinerja penanganan sampah berada di angka sekitar 24 persen. Namun, tidak sedikit pula yang justru belum mengambil tindakan apa pun.

“Namun demikian juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons paksaan pemerintah. Untuk itu izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana pada 49 kabupaten/kota,” kata Menteri Hanif.

Menurutnya, para kepala daerah serta dinas lingkungan hidup dari wilayah yang terdampak sanksi sebelumnya telah dipanggil KLH/BPLH untuk menjelaskan penyebab tidak adanya langkah korektif. Panggilan itu menjadi bagian dari proses evaluasi kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengelolaan sampah.

Selain persoalan kepatuhan terhadap sanksi paksaan, Hanif mengungkap adanya masalah lain yang tak kalah serius. “Kemudian ada 38 kabupaten/kota yang sampai hari ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah. Ini juga kami mohon izin, kami akan tegakkan Undang-undang 32/2009 karena posisinya memperberat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

KLH/BPLH berencana memanggil pemerintah daerah dari 38 wilayah tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut rencana konkret pembangunan sarana pemrosesan akhir (TPA). Ketidaktersediaan TPA disebut memicu terbukanya potensi pencemaran yang lebih besar, terutama karena sebagian daerah masih mempraktikkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Sanksi paksaan pemerintah sebelumnya telah diberikan kepada daerah yang masih mengoperasikan TPA open dumping. Namun tingkat pemenuhan kewajiban perbaikan baru mencapai sekitar 49 persen. Sementara batas waktu implementasi perbaikan segera berakhir. Jika daerah bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban, KLH akan mencabut sanksi tersebut, tetapi apabila progres perbaikan berada di kisaran 40 persen, pemerintah masih akan memberikan perpanjangan waktu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang disampaikan pemerintah daerah secara sukarela, total timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 38,17 juta ton. Dari jumlah itu, baru 33,68 persen yang termasuk kategori terkelola, sementara sisanya belum tertangani dan berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak segera diatasi.

Dengan pengetatan sanksi dan peningkatan pengawasan, pemerintah pusat berharap daerah lebih serius menjalankan kewajiban dalam pengelolaan sampah demi menjaga kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari agenda nasional menuju tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional