JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/02/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua tokoh penting dari ekosistem perusahaan teknologi nasional sebagai saksi, yakni Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek Kevin Aluwi.
Majelis hakim memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas para saksi. Andre Sulistyo mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan terkait latar belakang jabatan dan pengalamannya. Di hadapan majelis hakim, Andre menjelaskan posisi yang saat ini diembannya.
“Sekarang komisaris di PT GoTo Gojek Tokopedia, yang mulia,” ujar Andre saat diperiksa identitas dalam sidang.
Andre juga memaparkan riwayat jabatannya di perusahaan yang sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Ia menyebut pernah menduduki posisi Direktur Utama hingga 2023 sebelum kemudian beralih peran sebagai komisaris.
“Sampai 2023 Direktur Utama (PT AKAB), tapi saya menjadi komisaris sampai 2024. Tapi habis itu tidak ada jabatan, baru Desember 2025 kemarin balik menjadi komisaris (PT GoTo), yang mulia,” jelas Andre.
Setelah Andre, majelis hakim memeriksa identitas saksi berikutnya, Kevin Aluwi. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah memastikan identitas Kevin sebelum mendalami keterangan lainnya.
“Kevin Bryan Aluwi?” tanya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
“Betul, yang mulia,” jawab Kevin.
Kevin menjelaskan bahwa saat ini ia beraktivitas sebagai Venture Partner di sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Singapura. Namun, ia mengakui pernah menjabat sebagai komisaris di PT GoTo pada periode sebelumnya.
“Pernah sebagai komisaris juga di PT GoTo Gojek Tokopedia?” tanya Hakim Purwanto.
“Betul pernah, yang mulia. Dari tahun 2022 sampai 2023,” jawab Kevin.
Kehadiran kedua saksi tersebut dinilai penting oleh JPU untuk mengurai dugaan aliran kepentingan dan relasi korporasi dalam perkara pengadaan Chromebook. Dalam dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Nadiem disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengerucut pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome. Langkah tersebut diduga menjadikan Google sebagai pihak dominan dalam pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.
Perbuatan itu, menurut dakwaan, dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan KPA pada periode yang sama.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya guna memperjelas konstruksi perkara. []
Diyan Febriana Citra.

