PARLEMENTARIA — Persoalan batas administratif antarwilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan serius. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus segera menuntaskan ketidakjelasan batas wilayah, baik antar kabupaten maupun antarprovinsi, guna menghindari dampak negatif yang berlarut-larut dalam aspek birokrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sekretariat Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan tapal batas harus dilakukan melalui pendekatan musyawarah dan, jika perlu, melalui jalur hukum. Ia menekankan perlunya percepatan proses yang saat ini sebagian telah masuk dalam koordinasi lintas kementerian dan sebagian lagi telah memasuki proses hukum.
“Beberapa sudah terkoordinasi dengan kami, sebagian di kementerian dan ada pula yang masuk jalur hukum, kami harap proses ini dipercepat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Selasa (29/07/2025).
Sejumlah titik krusial yang masih menjadi sumber permasalahan batas wilayah di antaranya adalah batas Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar) dengan Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Timur (Kutim) dengan Kota Bontang, serta Kubar dengan Kutai Kartanegara (Kukar). Selain batas kabupaten/kota, permasalahan juga terjadi pada batas antarprovinsi, seperti antara Kubar dengan Barito, Mahulu dengan Murung Raya, serta Paser dengan Barito.
Salehuddin mengharapkan keterlibatan aktif Pemprov sebagai koordinator utama dalam upaya penyelesaian. “Komisi I siap memfasilitasi, tapi perlu dukungan penuh dari Kementerian dan stakeholder lain, terutama BPN ATR,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian batas wilayah kerap menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pelayanan dasar, bahkan bisa memicu konflik sosial di masyarakat. “Jika batas tidak jelas, pembangunan bisa mandek. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tersentuh layanan dasar karena status administrasinya tidak pasti,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna