Komisi II DPR Gelar Reker Bahas 10 RUU Pemekaran Daerah

Komisi II DPR Gelar Reker Bahas 10 RUU Pemekaran Daerah

JAKARTA – Proses pemekaran wilayah administratif kembali menjadi perhatian utama di parlemen. Komisi II DPR RI mengagendakan Rapat Kerja (Raker) Tingkat I bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait, Rabu (23/07/2025). Agenda utama rapat adalah pembahasan dan pengambilan keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan kabupaten dan kota baru di sejumlah provinsi.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini akan digelar di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan. Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta pimpinan Komite I DPD RI.

Pembahasan ini menjadi salah satu momen krusial dalam proses legislasi, karena menyangkut aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta dampak ekonomi dan sosial dari pemekaran wilayah. Agenda rapat mencakup pengantar pimpinan rapat, pemaparan laporan Komisi II, pandangan akhir fraksi-fraksi, pandangan DPD RI dan pemerintah, serta penandatanganan draf RUU.

Dalam rapat ini, sejumlah isu strategis diprediksi akan menjadi sorotan. Di antaranya adalah kesiapan infrastruktur dan sumber daya daerah calon pemekaran, kejelasan batas wilayah, kemampuan fiskal, serta jaminan peningkatan pelayanan publik. Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum diharapkan memberi masukan mendalam terkait aspek administratif, hukum, dan potensi pembangunan daerah baru tersebut.

Komite I DPD RI pun dijadwalkan menyampaikan pandangan akhir, khususnya dari perspektif kepentingan daerah. Pandangan DPD dianggap penting sebagai representasi daerah yang akan terdampak langsung oleh kebijakan pemekaran.

“Keputusan tingkat I ini menjadi tonggak penting menuju pembahasan di rapat paripurna. Kami ingin memastikan bahwa proses pemekaran benar-benar mempertimbangkan kesiapan daerah, bukan sekadar keinginan politik atau aspirasi jangka pendek,” ujar salah satu anggota Komisi II.

Sebelumnya, Komisi II telah melakukan pembahasan intensif dalam rapat panitia kerja (panja) mengenai 10 RUU tersebut. Rapat digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen pada Selasa (22/07/2025), membahas secara teknis batas administrasi dan karakteristik wilayah yang akan dimekarkan. Tiga provinsi yang menjadi fokus adalah Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

“Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi, batas administrasi itu misalnya satu kabupaten jumlah kecamatannya berapa. Karena kabupatennya ikut berubah, nanti jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Langkah ini merupakan bagian dari kehati-hatian DPR dalam memastikan bahwa pemekaran tidak menciptakan masalah baru di kemudian hari. Dengan pembahasan yang mendalam dan lintas sektor, DPR berharap proses ini menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional