JAKARTA — Upaya memperkuat agenda reformasi hukum kembali dibahas secara serius oleh Komisi III DPR RI. Melalui rapat bersama tiga institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung Komisi III menegaskan bahwa pembenahan sistem peradilan merupakan tuntutan publik yang tidak bisa lagi ditunda.
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath. Sejumlah pejabat tinggi hadir langsung, termasuk Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun turut mengikuti jalannya rapat.
Dalam pembukaannya, Rano menyoroti tantangan besar yang masih menghantui proses penegakan hukum sejak era reformasi. “Jadi, 27 tahun berlalu sejak momentum reformasi 1998, terkait supermasi hukum, dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan, yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” kata Rano.
Ia melanjutkan bahwa tujuan utama reformasi hukum seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, faktanya, masih banyak persoalan yang muncul di lembaga-lembaga penegak hukum.
“Reformasi penegakan hukum yang seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, ini masih sering kali timbul persoalan hukum baik itu di mitra-mitra kami dalam hal ini Komisi III, baik di kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun di pengadilan, kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada,” sambungnya.
Menjawab kondisi tersebut, Komisi III DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya aspirasi dari masyarakat terkait kebutuhan perbaikan sistem penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
Panja ini nantinya akan dibentuk secara resmi pada pekan berikutnya. Setelah terbentuk, Panja akan membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran di tiga institusi tersebut.
“Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” jelas Habiburokhman.
Melalui mekanisme Panja, Komisi III berharap bisa mendorong reformasi hukum yang lebih konkret, terukur, dan berdampak langsung pada kualitas layanan peradilan. Rapat tersebut menegaskan kembali bahwa pembenahan hukum merupakan agenda jangka panjang yang memerlukan komitmen kuat dari semua pihak. []
Diyan febriana Citra.

