Komisi III Dengarkan Aspirasi Keluarga ABK Sea Dragon

Komisi III Dengarkan Aspirasi Keluarga ABK Sea Dragon

Bagikan:

JAKARTA — Perkara hukum yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadan, kembali menjadi perhatian publik setelah keluarganya menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil rakyat. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (26/02/2026) bersama keluarga Fandi, yang saat ini menghadapi tuntutan pidana mati atas kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Fandi Ramadan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pengungkapan sekitar dua ton sabu-sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan narkotika skala besar yang menyita perhatian nasional karena jumlah barang bukti yang sangat signifikan serta ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada para pelaku.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, keluarga Fandi hadir dengan didampingi kuasa hukum kondang Hotman Paris. Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan menyampaikan pandangan dan harapan keluarga agar proses penegakan hukum berjalan adil serta mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai anak buah kapal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Ia menyatakan forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, Komisi III memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang mengancam hukuman mati, dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Menurutnya, hukuman mati merupakan pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati telah diatur secara tegas dan selektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, setiap tuntutan dengan ancaman maksimal harus melalui pertimbangan hukum yang mendalam serta berlandaskan fakta persidangan yang kuat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi III mengangkat isu ini dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran negara. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/02/2026).

Ia menambahkan bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Kasus ini pun menjadi refleksi atas kompleksitas penanganan kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas wilayah dan posisi terdakwa yang kerap berada di lapisan paling bawah struktur kejahatan. Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi, tanpa mengganggu independensi proses peradilan yang sedang berjalan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional