Komisi III DPR Akan Panggil Nabilah O’Brien dalam RDPU Kasus Dugaan Pencurian

Komisi III DPR Akan Panggil Nabilah O’Brien dalam RDPU Kasus Dugaan Pencurian

Bagikan:

JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik hukum yang menimpa selebgram sekaligus pengusaha restoran, Nabilah O’brien. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (09/03/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan menghadirkan langsung Nabilah bersama tim kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait.

Agenda ini muncul setelah kasus yang dialami Nabilah menjadi sorotan publik di media sosial. Ia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang sebelumnya ia laporkan kepada pihak kepolisian. Situasi tersebut memicu perhatian Komisi III DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa lembaganya akan memfasilitasi pertemuan tersebut guna mendalami duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, rapat ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada Senin (09/03/2026) besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (06/03/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam rapat itu pihaknya tidak hanya mendengarkan penjelasan dari Nabilah, tetapi juga dari pihak lain yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami akan mengundang Nabilah O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” imbuhnya.

Habiburokhman menegaskan, pelaksanaan RDPU merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap institusi penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. DPR, kata dia, berkepentingan memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak proporsional.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.

Kasus yang melibatkan Nabilah bermula dari laporan dugaan pencurian di restoran miliknya yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR karena diduga membawa kabur sejumlah pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang dilaporkan itu diketahui terjadi pada Kamis, 19 September 2025.

Menurut keterangan yang beredar, pasangan tersebut awalnya datang sebagai pelanggan dan memesan sejumlah hidangan di restoran milik Nabilah. Total pesanan yang dibuat mencapai 11 menu makanan serta tiga minuman dengan nilai transaksi sebesar Rp530.150.

Namun, pasangan tersebut diduga merasa waktu penyajian makanan terlalu lama. Mereka kemudian mengambil inisiatif masuk ke area dapur restoran untuk mengambil pesanan mereka sendiri.

Setelah itu, pasangan tersebut langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di restoran dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial hingga menjadi viral.

Belakangan, kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah Nabilah mengunggah video di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ia laporkan sendiri.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar,” bunyi salah satu unggahan Nabila di Instagram.

Pengakuan tersebut memicu perdebatan di ruang publik dan mendorong Komisi III DPR untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan secara langsung. DPR berharap melalui RDPU tersebut dapat diperoleh gambaran utuh mengenai proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional