Komisi III DPR Libatkan Publik Bahas Revisi KUHAP

Komisi III DPR Libatkan Publik Bahas Revisi KUHAP

JAKARTA – Upaya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia semakin diperkuat dengan pendekatan yang lebih inklusif. Komisi III DPR RI saat ini tengah mengakselerasi pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan cara menggandeng berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum.

Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif tersebut, pada Selasa (22/07/2025) pukul 13.00 WIB, Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan empat kelompok yang memiliki kepentingan dan keahlian di bidang hukum. Mereka adalah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Notaris, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang, serta Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPKHI).

RDPU ini menjadi bagian penting dalam proses revisi KUHAP, mengingat aturan tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui dialog terbuka ini, diharapkan muncul berbagai masukan konstruktif yang dapat memperkaya isi rancangan undang-undang agar benar-benar menjawab kebutuhan zaman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyerap sebanyak mungkin masukan dari publik. “Kita tidak ingin ada pasal yang justru berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa revisi KUHAP bertujuan membangun sistem hukum yang modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Beberapa isu utama yang menjadi sorotan publik dan tengah dikaji secara serius oleh Komisi III mencakup kewenangan penyidik, hak-hak tersangka, hingga mekanisme penahanan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran atas hak asasi manusia, berbagai kalangan menilai bahwa KUHAP yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan sepenuhnya dengan kondisi kekinian.

Dukungan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi mahasiswa dan notaris menunjukkan adanya semangat bersama untuk memperkuat pilar keadilan di Tanah Air. Keterlibatan akademisi dan generasi muda dalam RDPU kali ini juga mencerminkan bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab elit politik, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, revisi KUHAP telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi prioritas Komisi III DPR RI. Setelah tahapan RDPU selesai, seluruh masukan yang diterima akan dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebelum naskah final dibawa ke sidang paripurna DPR.

Melalui proses transparan dan partisipatif ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan kelak tidak hanya memenuhi standar normatif, tetapi juga aspiratif berakar dari suara masyarakat dan berpihak pada keadilan substantif. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional