Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman soal Kasus Pria Kejar Jambret

Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman soal Kasus Pria Kejar Jambret

Bagikan:

JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi perhatian publik dan wakil rakyat. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Kapolresta Sleman hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, guna mendalami proses penegakan hukum yang berjalan dalam perkara tersebut.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/01/2026). Selain aparat penegak hukum, Komisi III juga akan menghadirkan Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya. Langkah ini diambil untuk mencari jalan keluar yang dinilai paling adil bagi semua pihak serta memberikan kepastian hukum di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam sebuah video di akun Instagramnya dikutip, Minggu (25/01/2026).

Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama bagi warga yang bertindak spontan untuk melindungi diri atau keluarganya dari tindak kriminal. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Hogi perlu ditelaah lebih jauh, termasuk dasar pasal yang digunakan aparat penegak hukum.

Dia menerangkan, dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.

“Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” katanya.

Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berkas perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sleman ke pengadilan.

Situasi inilah yang menjadi sorotan Komisi III DPR. Habiburokhman menyebut, pihaknya mempertanyakan konstruksi hukum yang menempatkan Hogi sebagai pihak yang dinilai lalai, padahal berdasarkan kronologi, kecelakaan tersebut terjadi akibat tindakan para penjambret sendiri.

“Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik bisa menjadi ragu untuk bertindak ketika menghadapi kejahatan jika terdapat risiko hukum yang menjerat korban atau pihak yang membantu.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan, dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ucapnya.

Kasus ini bermula saat Hogi Minaya berusaha melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan. Saat kejadian, Hogi mengendarai mobil dan mengawal istrinya yang menggunakan sepeda motor. Dua pelaku berboncengan memepet dan merampas tas korban. Hogi kemudian mengejar para pelaku hingga terjadi kecelakaan tunggal yang menewaskan salah satu penjambret dan melukai pelaku lainnya.

Peristiwa tersebut memantik perdebatan luas di ruang publik mengenai batasan antara pembelaan diri, upaya menolong korban kejahatan, dan potensi jeratan hukum yang mengikutinya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional