Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri dan Kapolda Bahas Kebebasan Berekspresi

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri dan Kapolda Bahas Kebebasan Berekspresi

Bagikan:

JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh Kapolda se-Indonesia pada Senin (26/01/2026). Agenda ini menjadi forum strategis bagi parlemen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas arah dan rencana kerja kepolisian pada Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Kapolri hadir didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Sejumlah kepala kepolisian daerah juga tampak mengikuti jalannya rapat, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Dalam pengantarnya, Habiburokhman menyoroti pentingnya keberlanjutan agenda reformasi Polri, khususnya dalam merespons dinamika kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik. Menurutnya, aspek tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami melihat ada 5 hal penting yang mempengaruhi citra polisi di mata publik yaitu pertama, bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Kedua, penegakan hukum lalu lintas,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ketiga, profesionalisme penanganan tindak pidana. Keempat, pelayanan masyarakat. Dan kelima tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” lanjutnya.

Habiburokhman menilai bahwa meskipun isu kebebasan berekspresi hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas Polri, dampaknya terhadap citra institusi justru sangat besar. Oleh karena itu, Komisi III secara khusus memberi perhatian terhadap pola pendekatan yang digunakan aparat dalam menangani aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik.

“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Secara kuantitas, ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra Polri di mata publik sangatlah besar,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, terdapat hubungan langsung antara pendekatan kepolisian dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Respons yang mengedepankan cara-cara persuasif dinilai mampu memperkuat citra positif Polri, sementara pendekatan represif justru berpotensi menurunkannya.

“Semakin persuasif respons Polri terkait hal tersebut, semakin baik citra Polri di mata publik. Begitu juga sebaliknya, semakin represif respons Polri maka akan semakin negatif citra Polri di mata publik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga memaparkan data tren penanganan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Berdasarkan catatan legislatif, terjadi fluktuasi jumlah kasus penangkapan dan penahanan dalam beberapa periode pemerintahan.

“Mengacu pada catatan Komisi III, periode 2009-2014 ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat. Periode 2014-2019 ada 240 kasus. Dan periode 2019 sampai 2024 ada 29 kasus,” jelas Habiburokhman.

Ia menambahkan, penurunan jumlah kasus tersebut tidak terlepas dari kebijakan internal Polri yang diterbitkan pada 2021. Kebijakan tersebut menekankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium khususnya untuk penanganan perkara yang menyangkut ITE,” jelas dia.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia meyakini regulasi tersebut akan semakin memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Untuk saat ini dan seterusnya, kita sudah tahu kita sudah punya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif, yang dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represivitas dalam respons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” tandasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional