JAKARTA – Komisi III DPR RI tetap melanjutkan agenda penting terkait reformasi sektor penegakan hukum meski parlemen tengah memasuki masa reses. Pada Kamis (08/01/2026), Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun pandangan dan masukan dari para ahli terkait kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
RDPU tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Kehadiran rapat di masa reses ini menjadi penanda bahwa isu reformasi aparat penegak hukum dinilai mendesak dan membutuhkan perhatian berkelanjutan dari wakil rakyat.
Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU telah memperoleh izin resmi dari pimpinan DPR RI. Ia menyampaikan bahwa meskipun anggota dewan sedang menjalani masa reses hingga 12 Januari 2026, Komisi III tetap merasa berkewajiban menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya dalam isu reformasi hukum.
“Kami menyampaikan bahwa agenda ini diselenggarakan di masa reses setelah mendapat izin dari pimpinan DPR RI ya, dan mengingat memang kita juga penting untuk terus ya apa namanya berkontribusi pemikiran terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang dua narasumber, yakni Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, serta pengamat kepolisian Muhammad Rullyanda. Keduanya diminta menyampaikan pandangan kritis dan rekomendasi strategis untuk memperkuat arah reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.
Habiburokhman menyebut RDPU ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan Komisi III. Dalam berbagai kesempatan, panja reformasi telah membuka ruang dialog dengan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat yang menyampaikan pengaduan terkait kinerja kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU ya, apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi dan pengamat sangat penting untuk memastikan reformasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar, seperti integritas aparat, transparansi penegakan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal.
Suasana rapat berlangsung relatif cair. Saat membuka agenda, Habiburokhman sempat mencairkan suasana dengan melontarkan candaan ketika Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, memasuki ruang rapat. Candaan tersebut disampaikan di sela-sela pembukaan forum.
“Selamat datang, Bu Sari Yuliati, ketua umum Komisi III, eh saya ketua, beliau ketua umum, ya gitu ya,” canda Habiburokhman.
Candaan itu disambut ringan oleh peserta rapat sebelum pembahasan substansial dimulai. Habiburokhman kemudian menegaskan fokus utama RDPU, yakni menyerap pandangan para narasumber mengenai reformasi Polri sebagai bagian integral dari pembenahan sistem penegakan hukum nasional.
“Ya jadi kami ingin mendengarkan pendapat dari Pak Rullyanda dan Pak Prof Adrianus soal reformasi Polri ini,” imbuh dia.
RDPU ini diharapkan dapat memperkaya rumusan kebijakan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sekaligus menjadi dasar rekomendasi Komisi III DPR dalam mendorong perubahan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan di sektor hukum. []
Diyan Febriana Citra.

