JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan lembaga legislatif untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR yang digelar pada Senin (26/01/2026), sekaligus menandai dimulainya tahapan lanjutan pengangkatan hakim konstitusi sesuai mekanisme perundang-undangan.
Keputusan ini disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan resmi lembaga.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa setelah keputusan tersebut, proses administrasi dan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi III, kata dia, berharap proses selanjutnya berjalan lancar hingga pelantikan.
Menanggapi keputusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga konstitusi dan menjalankan tugas secara profesional apabila resmi dilantik.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya Komisi III DPR sempat menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Pada Agustus 2025, Inosentius telah dinyatakan lolos setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, bahkan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (21/08/2025). Namun, dalam perkembangan terbaru, nama yang diajukan sebagai calon hakim MK dari DPR justru berubah.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan tersebut.
“Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya,” ucap Safaruddin.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menitipkan pesan khusus kepada Adies Kadir terkait independensi hakim konstitusi. Ia menyinggung latar belakang Adies sebagai politisi sekaligus mantan pembentuk undang-undang di DPR.
“Sebagaimana sebelumnya ada mantan anggota DPR dipilih menjadi hakim konstitusi, saya perlu sampaikan produk UU, pembentukan UU selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa undang-undang yang dibentuk DPR bersifat umum dan mengikat seluruh warga negara.
“Jadi ketika Pak Adies ada di DPR, UU bukan kepentingan pribadi Pak Adies tapi itu adalah kepentingan masyarakat dan mengingat publik,” ujarnya. “Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa menguji materi UU yang disahkan DPR,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada hambatan bagi Adies dalam menangani permohonan uji materi terhadap undang-undang yang pernah disahkan DPR.
“Jadi nanti begitu mulai bertugas, ya tidak ada penghalang untuk memeriksa uji materi UU yang pernah disahkan DPR, ini biar tegas juga buat publik,” kata Habiburokhman.
Di sisi lain, Adies Kadir yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah menyatakan kesiapannya untuk mundur dari partai politik. Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji membenarkan hal tersebut.
“Sudah,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Terkait posisi Adies di DPR yang akan ditinggalkan, Sarmuji menyebut partai masih menunggu keputusan pimpinan.
“Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” kata Sarmuji. []
Diyan Febriana Citra.

