Komisi III DPR Terima Keluarga Nizam Safei, Bahas Penanganan Kasus

Komisi III DPR Terima Keluarga Nizam Safei, Bahas Penanganan Kasus

Bagikan:

JAKARTA — Upaya mencari keadilan atas meninggalnya Nizam Safei (12), bocah yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh ibu tirinya, mendapat perhatian serius dari parlemen. Komisi III DPR RI menerima Lisnawati, ibu kandung almarhum, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Senin (02/03/2026). Lisnawati hadir didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti.

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait penanganan perkara anak. Dalam pembukaannya, Habiburokhman menegaskan bahwa forum ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Rekan-rekan, rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Safei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” jelas Habiburokhman.

Dalam forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial yang selama ini menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait durasi dan pola kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

“Sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?” tanya Habiburokhman.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain di luar ibu tiri korban. “Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat; apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah soal kemungkinan pembiaran oleh lingkungan sekitar. Komisi III menilai terdapat indikasi serius yang perlu didalami aparat penegak hukum.

“Berdasarkan rekaman video yang juga diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi kuat penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum. Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” ucap Habiburokhman.

Setelah pemaparan awal dari pimpinan rapat, forum dilanjutkan dengan penyampaian keterangan dari kuasa hukum dan ibu kandung korban. Lisnawati menyampaikan kronologi singkat dan harapannya agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan kondisi korban semakin memburuk.

RDPU turut dihadiri perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Polres Sukabumi. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai penting untuk memberikan perspektif komprehensif, baik dari sisi perlindungan anak, pemulihan korban, maupun penegakan hukum pidana.

Komisi III menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong koordinasi lintas lembaga agar tidak ada fakta yang terlewat. Parlemen berharap, melalui pengawasan yang ketat, kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional