JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan salinan ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada dua periode pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan amar perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Kantor KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan. “Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
Majelis berpendapat bahwa dokumen ijazah yang dimaksud merupakan bagian dari persyaratan administratif pencalonan presiden yang telah digunakan dalam proses pemilu. Oleh karena itu, informasi tersebut dinilai tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi penyelenggaraan negara.
Handoko menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi terbuka. Dengan demikian, KPU sebagai pihak termohon dinyatakan berkewajiban untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Tidak hanya itu, majelis juga memerintahkan secara tegas kepada KPU RI agar menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis menjelaskan mekanisme hukum lanjutan yang dapat ditempuh para pihak. KPU RI diberikan hak untuk mengajukan banding atas putusan KI Pusat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tenggat waktu pengajuan banding ditetapkan selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” tutur Handoko. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diajukan banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh KPU RI.
Handoko juga menjelaskan bahwa apabila putusan telah inkrah, maka akan dilakukan permohonan eksekusi agar masing-masing pihak menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan.
“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak agar menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi dalam proses demokrasi, khususnya terkait dokumen administratif pejabat publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. []
Diyan Febriana Citra.

