Komisi Reformasi Polri Kaji Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga

Komisi Reformasi Polri Kaji Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga

Bagikan:

JAKARTA — Polemik seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara masih menjadi perhatian serius pemerintah. Isu tersebut kini masuk dalam agenda pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terhadap Perpol tersebut tidak diabaikan. Menurutnya, dinamika opini publik justru menjadi bahan penting dalam proses evaluasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan reformasi institusi kepolisian.

“Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, pemerintah belum mengambil sikap final terkait keberlanjutan atau kemungkinan perubahan regulasi tersebut. Yusril mengaku masih perlu melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, sebelum menyampaikan pandangan resmi pemerintah.

“Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa pembahasan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi Polri yang saat ini masih terus digodok. Salah satu aspek krusial yang turut menjadi rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang pada prinsipnya melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.

Dalam konteks tersebut, Yusril menilai bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri harus dihormati sebagai produk hukum yang sah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi tetap dimungkinkan dan keputusan akhir berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

“Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, maupun komisi negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa penugasan dimungkinkan atas permintaan institusi terkait dan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Adapun daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri aktif meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 Ayat (3) Perpol tersebut juga mengatur bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Ayat (4) menegaskan bahwa penugasan tersebut harus relevan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan secara resmi melalui mekanisme permintaan dari instansi yang membutuhkan.

Perpol ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. Seiring munculnya kritik dari berbagai kalangan, pembahasan lanjutan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang sejalan dengan semangat reformasi, prinsip profesionalisme, serta ketentuan konstitusional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional