Komisi Reformasi Polri Siap Buka Peluang Revisi UU

Komisi Reformasi Polri Siap Buka Peluang Revisi UU

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan ide dalam proses pembenahan institusi kepolisian. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Polri, jika hasil kajian menunjukkan kebutuhan perubahan sistemik.

“Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” ujar Jimly di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (07/11/2025).

Menurut Jimly, langkah pembentukan Komisi Reformasi Polri menjadi momentum penting setelah munculnya gelombang kritik publik terhadap kinerja kepolisian pada pertengahan tahun ini. Komisi yang dipimpinnya, kata dia, akan bekerja secara terbuka dan berorientasi pada perubahan nyata, bukan sekadar simbol reformasi.

“Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah Undang-Undang, gitu kira-kira,” kata Jimly menegaskan.

Ia menjelaskan, tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo akan bergerak taktis dan transparan. Seluruh proses pengumpulan masukan dilakukan melalui forum diskusi, konsultasi publik, serta pemantauan langsung terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat maupun di ruang digital.

“Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa, sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah Undang-Undang. Nah, itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka pada Jumat (70/11/2025). Komisi ini beranggotakan 10 orang, dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota.

Para anggota lain terdiri atas Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Otto Hasibuan; Mendagri Tito Karnavian; dan Menkumham Supratman Andi Agtas. Turut bergabung pula Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui komisi ini, pemerintah berharap arah reformasi Polri bisa berlangsung menyeluruh, terukur, dan berlandaskan aspirasi rakyat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional