Komisi Reformasi Susun Revisi UU Polri, Target Rampung Januari 2026

Komisi Reformasi Susun Revisi UU Polri, Target Rampung Januari 2026

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali menegaskan komitmennya untuk menyusun arah baru kebijakan kepolisian melalui revisi Undang-Undang Polri. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa proses perumusan naskah revisi undang-undang ditargetkan selesai pada Januari 2026. Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam merancang reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian.

“Nah, rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujar Jimly saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025).

Menurut Jimly, langkah awal komisi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu adalah menyerap masukan dari sebanyak mungkin elemen masyarakat. Dalam satu bulan pertama masa kerja, komisi akan fokus menerima audiensi dari berbagai kelompok yang menyampaikan pandangan mengenai perubahan Polri.

“Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat,” katanya.

Masukan dari publik itu menjadi pondasi penyusunan peta jalan reformasi yang akan dibahas lebih mendalam pada bulan kedua. Jimly menegaskan bahwa penentuan kebijakan inti reformasi Polri akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan maupun tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan kepolisian.

“Bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-Undang,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Pada bulan ketiga, barulah komisi mulai merampungkan draf revisi UU Polri yang akan diajukan lebih lanjut. Rumusan ini diharapkan dapat menjadi basis pembaruan struktural dan operasional bagi Polri, selaras dengan tantangan keamanan baru dan harapan masyarakat akan institusi penegak hukum yang transparan dan akuntabel.

Selain menggandeng berbagai kelompok masyarakat, komisi juga membuka ruang komunikasi dengan Polri. Jimly menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap terbuka terhadap masukan dalam proses reformasi.

“Saya juga sampaikan bahwa polisi, saya syukuri di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit, sikapnya adaptif dan responsif. Terbuka. Ya kan? Untuk menerima masukan-masukan. Yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” ucap Jimly.

Keterlibatan aktif Polri dianggap penting mengingat reformasi tidak hanya akan menyasar aspek regulasi, tetapi juga implementasinya di lapangan. Dengan adanya keterbukaan Kapolri, Jimly optimistis bahwa perubahan yang dirumuskan komisi dapat diterjemahkan secara efektif oleh institusi kepolisian.

Rencana revisi undang-undang ini sebelumnya juga telah diusulkan masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025, menandai urgensi pembahasan aturan baru mengenai tata kelola kepolisian. Masyarakat pun diharapkan turut berpartisipasi dalam memberikan gagasan demi terwujudnya sistem kepolisian yang lebih profesional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional