JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk memberikan klarifikasi terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menyampaikan bahwa Iwan hadir memenuhi undangan dan datang ke kantor Komjak pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Nurokhman kepada Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina telah ditangani sesuai prosedur. Ia menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) untuk memastikan setiap tahapan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Nurokhman.
Komjak, lanjut Nurokhman, memberikan saran agar Kajari segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan. Apalagi, masa jabatan Iwan sebagai Kajari Jakarta Selatan diketahui akan segera berakhir.
“Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan,” tambahnya.
Selain memberikan catatan, Komjak turut mengapresiasi langkah koordinatif antara Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses penegakan hukum.
“Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komjak akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Nurokhman menegaskan.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena eksekusi terhadap Silfester Matutina belum juga dilakukan, meski ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Silfester dinyatakan bersalah karena menyebarkan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), menjadikannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun hingga kini, pelaksanaan hukuman belum direalisasikan. Komjak menilai langkah pemanggilan ini penting sebagai bentuk pengawasan eksternal agar tidak muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum dijalankan secara tebang pilih. []
Diyan Febriana Citra.

