JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam.
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9). Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa tindakan Cosmas masuk kategori perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri saat membacakan putusan.
Selain Cosmas, proses sidang etik juga dijadwalkan bagi sejumlah anggota Brimob lain yang terlibat. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis yang menabrak korban, akan menjalani persidangan pada Kamis (4/9). Ia disebut masuk kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, lima anggota lainnya yang dinilai melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan disidang dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian Affan pada Selasa (2/9). Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut gelar perkara dilakukan karena ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam pelanggaran berat ini,” ujar Agus.
Ia menambahkan, proses gelar perkara turut melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, serta unsur Propam Mabes Polri dan Brimob.
Kasus ini menambah sorotan terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung ricuh, di mana korban jiwa jatuh akibat tindakan aparat.[]
Putri Aulia Maharani